8 Ketentuan Hukum Menggunakan Kosmetik Menurut MUI
Kosmetik haram menurut MUI – Dalam laman webnya, pastihalal.com menyebutkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berisi tentang ketentuan hukum dan rekomendasi tentang penggunaan kosmetik. Berikut adalah ketentuan penggunaan kosmetik dan rekomendasi penggunaan kosmetik berdasarkan fatwa MUI:
- Penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat: bahan yang digunakan adalah halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i; dan tidak membahayakan.
- Penggunaan kosmetika dalam (untuk dikonsumsi/masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram hukumnya haram.
- Penggunaan kosmetika luar (tidak masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram selain babi dibolehkan dengan syarat dilakukan penyucian setelah pemakaian (tathhir syar’i).
- Penggunaan kosmetika yang semata-mata berfungsi tahsiniyyat, tidak ada rukhshah (keringanan) untuk memanfaatkan kosmetika yang haram.
- Penggunaan kosmetika yang berfungsi sebagai obat memiliki ketentuan hukum sebagai obat, yang mengacu pada fatwa terkait penggunaan obat-obatan.
- Produk kosmetika yang mengandung bahan yang dibuat dengan menggunakan mikroba hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi atau gen manusia hukumnya haram.
- Kosmetika yang menggunakan bahan (bahan baku, bahan aktif, dan/atau bahan tambahan) dari turunan hewan halal (berupa lemak atau lainnya) yang tidak diketahui cara penyembelihannya hukumnya makruh tahrim, sehingga harus dihindari.
- Kosmetika yang menggunakan bahan dari produk mikrobial yang tidak diketahui media pertumbuhan mikrobanya apakah dari babi, harus dihindari sampai ada kejelasan tentang kehalalan dan kesucian bahannya.
Selanjutnya kita simak, bagaimana MUI memberikan rekomendasi tentang tata cara penggunaan kosmetik. Rekomendasi penggunaan kosmetik ini penting bagi muslim yang sadar dan peduli tentang halal haram kosmetik.
5 Rekomendasi Penggunaan Kosmetik Menurut MUI
- Masyarakat dihimbau untuk memilih kosmetika yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk kosmetika yang haram dan najis, makruh tahrim dan yang menggunakan bahan yang tidak jelas kehalalan serta kesuciannya.
- Pemerintah mengatur dan menjamin ketersediaan kosmetika halal dan suci dengan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
- Usaha diminta untuk memastikan kesucian dan kehalalal kosmetika yang diperjualbelikan kepada umat Islam.
- LPPOM MUI tidak melakukan sertifikasi halal terhadap produk kosmetika yang menggunakan bahan haram dan najis, baik untuk kosmetika dalam maupun luar.
- LPPOM MUI tidak melakukan sertifikasi halal terhadap produk kosmetika yang menggunakan bahan yang tidak jelas kehalalan dan kesuciannya, sampai ada kejelasan tentang kehalalan dan kesucian bahannya.
Bahan Haram dalam Kosmetik Menurut MUI – Selain membuat ketentuan hukum dan rekomendasi penggunaan kosmetik, MUI juga menyebutkan beberapa bahan atau unsur yang termasuk najis dan meragukan. Bisa saja unsur tersebut ada di dalam produk kosmetik. Unsur-unsur tersebut antara lain sebagai berikut:
Unsur haram yang tidak boleh ada di dalam kosmetik
- Unsur dari babi dan anjing
- Unsur hewan buas
- Unsur tubuh manusia
- Darah
- Bangkai
- Hewan halal yang penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam
- Khamar (alkohol)
Unsur syubhat (meragukan) yang harus diwaspadai
- Plasenta
- Gliserin
- Kolagen
- Lactic Acid
- HormonVitamin
- Aneka pewarna, pewangi dan lain-lain
Perkembangan zaman terkadang mengaburkan sesuatu yang sudah jelas. Bagi anda, muslim dan muslimah, bacalah panduan pada Tabel berikut yang dikutip dari blog yang membahas bahan halal haram dalam kosmetik. Informasi ini memperjelas keterangan di atas. Harapannya adalah anda dapat membedakan produk kosmetik yang halal dan yang haram. Kosmetik haram menurut MUI dapat dilihat pada Tabel 1 berikut.
Tabel 1. Bahan dalam kosmetik yang mungkin bersifat haram atau subhat
| No | Nama Bahan | Produk Kosmetik | Keterangan | Haram jika |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Plasenta | Lipstik, pelembab bibir, parfum, cream wajah, lotion pelembab kulit, sabun mandi, bedak | Plasenta atau yang lebih dikenal dengan nama ari-ari diklaim dapat mempertahankan kekenyalan kulit. Bahan tersebut dapat berasal dari manusia dan hewan mamalia seperti sapi, babi, dan kambing. Anda perlu berhati-hati karena bahan tersebut kadang disamarkan dalam kemasan produk dengan nama ‘protein’ | berasal dari manusia dan hewan haram. Sedangkan plasenta dari hewan yang halal dan diperoleh melalui proses persalinan, boleh digunakan. |
| 2 | Cairan Amnion | Pelembab, lotion rambut dan perawatan kulit kepala serta shampo | Merupakan cairan yang melindungi janin dari benturan fisik dalam rahim. Berfungsi menghaluskan kulit. Bahan ini dapat berasal dari manusia, sapi, lembu jantan dan babi. | berasal dari manusia dan hewan haram |
| 3 | Glycerin / Gliserol | Sabun mandi, pelembab, hand and body lotion, face pack, masker, liquid face powder, lipstick, lip gloss, protective cream (sun block), skin freshener dan pasta gigi. | Merupakan turunan lemak hasil samping pembuatan sabun. Berfungsi melembutkan dan menghaluskan kulit. Bahan ini dapat dibuat dari hidrolisis lemak atau minyak dari hewan atau tumbuhan (turunan lemak), sintetik kimia yang berasal dari gas propilena (minyak bumi) atau produk mikrobial. | berasal dari lemak (minyak) hewan yang haram. Pembentukan gliserin ini bisa melibatkan enzim yang berasal dari hewan yang juga harus diwaspadai aspek kehalalannya. |
| 4 | Kolagen (Collagen) | Pelembab, hand & body lotion, produk rejuvenasi kulit baik secara implant maupun topical (dioleskan) | Kolagen berasal dari jaringan ikat kulit babi, biri-biri, kambing, sapi (bovine collagen, zyderm) dan organ manusia. Berfungsi menjaga elastisitas kulit. Kolagen yang sering digunakan dalam kosmetik adalah kolagen dari babi karena lebih ekonomis dan lebih bagus. | berasal dari manusia dan hewan haram |
| 5 | Asam Alfa Hidroksi (Alpha Hydroxy Acid, AHA) | Cream | Berfungsi mengurangi keriput dan memperbaiki tekstur kulit. Salah satu senyawa AHA yang banyak dipakai adalah asam laktat (lactic acid). Selain itu juga turunan dari asam glikolat (glycolic acid), asam malat (malic acid), asam sitrat (citric acid) dan asam tartarat (tartaric acid) | Pembuatan asam laktat melibatkan media yang berasal dari hewan yang harus diwaspadai aspek kehalalannya. |
| 6 | Vitamin | Produk perawatan kulit dan rambut. | Terdapat beberapa vitamin yang mempunyai sifat tidak stabil, sehingga harus distabilkan dengan bahan penstabil. Bahan yang sering dipakai diantaranya adalah gelatin (yang berasal babi dan sapi), karagenan, gum, atau pati termodifikasi. | Menggunakan bahan pestabil berupa gelatin dari babi dan hewan haram |
| 7 | Hormon | Produk anti aging | hormon estrogen, ekstrak timus dan melantonin adalah contoh hormon yang biasa digunakan pada kosmetik. Hormon tersebut dapat memberi kesan seakan pengguna lebih muda, cantik, dan segar | Hormon berasal dari hewan sehingga harus diteliti lagi aspek kehalalannya. |
| 8 | Elastin | produk perawatan kulit dan rambut | Elastin merupakan komponen jaringan ikat kulit selain kolagen. Biasanya terdapat bersama-sama kolagen | Berasal dari hewan haram |
| 9 | Allantoin dan turunannya meliputi Aluminiumchlorhydroxy Allantoinate, Aluminiumdihydroxy Allantoinate, Allantoin N Acetyl DL Methionine dll. | produk deodoran, anti iritasi pada perawatan bayi, moisturizing cream, lotion, pasta gigi, produk skin care dan sebagai anti ketombe pada shampo. | Berfungsi membantu mempertahankan kelembaban dan kelembutan kulit, serta anti iritasi kulit. Allantoin cair dapat diketemukan pada janin mahluk hidup, air seni anjing, benih gandum, cacing tanah dan komponen organik lainnya. | Berasal dari hewan haram |
| 10 | Botox atau botulinum toxin tipe A | Produk anti aging | Merupakan protein kompleks yang dihasilkan dari bakteri Clostridium Botulinum. | Proses pembuatan menggunakan serum albumin dari manusia atau hewan haram |
| 11 | Lanolin | produk lotion, salep kulit, whitening cream dan pemberi efek glossy pada lipstik. | Sejenis minyak/lemak yang biasanya berasal dari hewan. | Berasal dari hewan haram/proses penyembelihan tidak sesuai syariah |
| 12 | Keratin | produk pewarna rambut. | Dapat berasal dari protein kacang kedelai maupun protein hewan | Berasal dari rambut manusia atau protein hewan haram |
| 13 | Asam Hialuronat (Hyaluronic Acid) | Krim pemutih dan perawatan kulit | Berfungsi menjaga kesehatan kulit. Terdapat dalam cairan mata dan tali janin. | Berasal dari hewan haram |
| 14 | Lemak dan turunannya, seperti lauric acid, stearic acid, gliserin, GMS, cetyl alc, glycolic acid, dan palmitic acid; Nayad (ekstrak khamir); cerebroside; asam amino; cholesterol; cystine (sistina); hydrolised animal protein; lipids; dll | lotion, sun block, whitening lotion, lotion | Lemak atau lipid dicirikan dengan membeku bila disimpan pada temperatur dingin | Berasal dari hewan haram |
Catatan: Kunjungi halaman web muslim.or.id yang membahas hewan haram secara syariat Islam.
Bahan yang disebutkan pada Tabel di atas umumnya haram jika menggunakan lemak atau bagian tubuh yang berasal dari hewan yang dinyatakan haram. Selain itu juga ada bahan lain seperti alkohol yang diharamkan karena sifatnya yang memabukkan. Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang penggunaan alkohol, terutama untuk alasan medis dan kecantikan. Namun selaku muslim, sebaiknya mengikuti anjuran untuk tidak menggunakan produk yang mengandung alkohol. Berikut adalah beberapa jenis alkohol yang mungkin terdapat dalam produk kecantikan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar